![]() |
| Ilustrasi (source : Net) |
Halteng, SI - Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak gugatan pemohon atas perkara Pilkada Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, Senin (3/4/2017). Penolakan dilontarkan dalam sidang putusan dismissal, di Gedung MK RI, Jakarta Pusat.
Dalam sidang pembacaan putusan dismissal berdasarkan situs resmi Mahkamah Konstitusi yang dipimpin oleh Hakim Ketua MK RI, Arief Hidayat menghasilkan gugatan yang diajukan pemohon Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah 2017 nomor urut 1, Muttiara - Kabir terhadap paslon pemegang suara terbanyak nomor urut 2, Edi Langkara - Abdul Rahim Odeyani dinyatakan tidak dapat dilanjutkan alias ditolak.
Didalam Pertimbangan majelis, permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan perkara gugatan Pilkada. Hal tersebut mengacu pada pasal 158 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 dimana batas persentase maksimal 2 persen.
Perbedaan selisih suara antara pemohon dan termohon (Edi Langkara - Abdul Rahim Odeyani) selaku pemegang suara terbanyak diatas 2 persen, yakni 3,87 persen atau sebesar 1.128 suara, atau melebihi 583 suara. (mdex)
