Ternate, SI – Saksi Ahli Sidang lanjutan dugagan kasus korupsi Masjid Raya Kabupaten Kepulauan Sula dengan Terdakwa H. Ahmad Hidayat Mus (AHM) Mantan Bupati Kep Sula yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di tolak oleh Hakim Ketua. (23/04/2017).
Setelah mendengarkan penjelasan saksi terkait dengan keahliannya, pengacara terdakwa AHM mempermasalahkan surat tugas saksi ahli. “Saat melakukan pemeriksaan kontruksi mesjid raya sula, di dalam surat tugas tidak ada yang menyebutkan saksi di beri tugas sebagai saksi ahli dalam melakukan pemeriksaan kontruksi mesjid raya" Ucap pengacara terdakwa.
Baca Juga : Sidang Lanjutan Masjid Raya Sula diwarnai Demo
Selain dari keterangan saksi ahli dari JPU yang ditolak, Hakim juga menolak saksi ahli pada sidang berikut yang rencana dihadirkan oleh JPU. Hal tersebut disebabkan karena pada sidang selanjutnya Hakim akan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa. Pukul 17.50 WIT Sidang selesai dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 4 April 2017. (Milkes)
