![]() |
| Walikota Tikep |
Tidore, SI - Sebanyak 46
orang peserta dari seluruh SKPD mengikuti kegiatan Assistensi Penyusunan
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan
KeteranganPertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2016. Kegiatan ini dibuka
secara resmi oleh Walikota Tidore Kepulauan, Capt. H. Ali Ibrahim, MH di
Aula SMK Negeri 1 Tidore, Kamis (9/2).
Dalam sambutannya, Ali Ibrahim
mengatakan bahwa, LPPD dan LKPJ Kepala Daerah memiliki ketentuan dan
sanksi yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah. Untuk itu, disampaikan kepada seluruh pimpinan SKPD
untukberperan aktif memberikan data-data yang diperlukan, memberikan
arahan dan pendampingan kepada Tim Penyusun Laporan Pelaksanaan Tugas
(LPT) SKPD, serta membangun koordinasi dan komunikasi dengan Bagian
Pemerintahan, demi terwujudnya penyusunan LPPD dan LKPJ yang
berkualitas.
Dikatakan, Keberhasilan penyusunan LPPD
dan LKPJ sangat tergantung pada suplay data serta kemampuan Tim Penyusun
LPT pada masing-masing SKPD. Sebagaimana diketahui, Laporan LPPD dan
LKPJ Kepala Daerah telah menjadi agenda rutin disetiap akhir tahun
anggaran. LPPD dan LKPJ disusun berdasarkan amanah yang tertuang
dalamPasal69 ayat1,Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007 tentang
LPPD Kepada Pemerintah, LKPJ Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, dan Informasi LPPD kepada masyarakat.
Ruang lingkup materi LPPD dan LKPJ
mencakup Visi, Misi, Strategi, Arah Kebijakan Daerah, Prioritas Daerah,
Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan, Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
Daerah, Penyelenggaraan Tugas Pembantuan dan Penyelenggaraan Tugas
Umum Pemerintahan, yang pada dasarnya LPPD dan LKPJ adalah laporan atas
pelaksanaan tugas Walikota selama kurun waktu 1 tahun.
"Penyusunan LPPD dan LKPJ tentu akan
memberikan gambaran utuh tentang pelaksanaan tugas pemerintahan selama
satu tahun anggaran. Oleh karena itu, kebutuhan terkait data-data yang
diperlukan dalam penyusunan laporan harus diperhatikan dengan baik oleh
SKPD terkait", ujarnya Walikota.
Sementara itu, dalam laporan Ridwan
Halil selaku panitia penyelenggara, mengatakan tujuan peyelenggaraan
kegiatan Assistensi ini guna memberikan pemahaman tentang cara pengisian
indikator kinerja kunci dan kelengkapan dokumen pendukung laporan.
Melakukan evaluasi dan memberikan pemahaman terhadap penyusunan LPT pada
masing-masing SKPD. Melakukan sinkronisasi data-data penyusunan LPPD
dan LKPJ Walikota Tidore Kepulauan Tahun 2016.
Kegiatan Assistensi Penyusunan LPPD dan
LKPJ yang berlangsung selama satu hari ini menghadirkan narasumber
Kepala Seksi Wilayah IA Subdit Wilayah I, Direktorat Evaluasi Kinerja
dan Peningkatan Kapasitas Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Parlin
Jumanti. Turut hadir, pimpinan SKPD, serta para Camat se Kota Tidore
Kepulauan. (MC)
Source : Tidorekota.go.id
