Jakarta, SI - Ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin
menjadi saksi pertama yang memberi keterangan pada sidang lanjutan kasus dugaan
penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang
digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1/2017).
Pada sidang kedelapan
ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 5 saksi. Ma'ruf Amin menjadi ahli
yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ma'ruf mengaku mendengar adanya
dugaan penodaan agama oleh Ahok dari pemberitaan dari berbagai media serta dari
desakan masyarakat.
"Tahu dari berita
dan permintaan dan desakan dari masyarakat," ucap Ma'ruf di Auditorium
Kementan, Selasa (31/1/2017).
Desakan masyarakat yang
dimaksud Ma'ruf adalah permintaan lisan maupun tertulis hingga aksi desakan
masyarakat.
"Permintaan dan
desakan masyarakat supaya majelis buat pernyataan. Supaya jelas pegangan
(masyarakat)," ucap Ma'ruf.
Ketua Majelis Hakim, Dwi
Budiarso lantas bertanya tentang langkah yang dilakukan usai ada desakan
masyarakat tersebut.
"MUI bentuk 4 tim,
komisi fatwa, pengkajian, Humkam dan Infokom untuk melalukan pembahasan dan
penelitian dan dilaporkan ke pengurus harian inti yang berjumlah 20,"
Ma'ruf menjelaskan.
Pengkajian dugaan penodaan agama Ahok dilakukan
4 komisi MUI tersebut selama 11 hari yakni dari 1-11 Oktober 2016. Dari
investigasi 4 komisi tersebut menghasilkan ucapan Ahok mengandung penghinaan
Alquran dan ulama.
"Sudah melakukan peneitian
investigasi dan pembahasan dan kesimpulannya ucapannya itu mengandung
penghinaan tergahap Alquran dan ulama," ujar Ma'ruf.
Keputusan MUI itu bernama Keputusan
Pendapat dan Sikap Keagamanan MUI yang
berbeda dari fatwa biasa. "Bukan fatwa?" tanya Hakim.
"Bukan. Karena tidak hanya
melibatkan majeis fatwa, hakekatnya (sama seperti) fatwa, namanya menjadi
keputusan pendapat yang lebih tinggi dari fatwa," jawab Ma'ruf.
Source : Liputan6.com
