Jakarta, SI - Sebuah percakapan via aplikasi chat bermuatan pornografi
yang diduga dilakukan Rizieq Shihab
dan Firza Husein
tersebar di media sosial. Polisi akan memanggil keduanya guna penyelidikan dan
membuat persoalan tersebut terang benderang.
"Tunggu saja. Keduanya pasti akan
diperiksa. Intinya kami masih menyelidiki ini. Nanti saksi ahli yang berbicara
betul atau tidak," kata Kombes Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya,
Jakarta, Senin (30/1/2017).
Sebelum memanggil Rizieq dan
Firza, polisi akan terlebih dulu mengumpulkan bahan dan keterangan
(pulbaket) dari para saksi dan ahli.
"Pokoknya kita minta keterangan
beberapa ahli dulu. Ada ahli digital forensik, ahli biologi, ahli biologi
forensik, akan kita cek. Secepatnya," kata Argo.
Argo mengatakan, kasus ini pertama kali
diungkap tim patroli siber. Konten tersebut berisi tampilan (capture) percakapan
dan gambar berbau pornografi.
"Tentunya kita punya cyber patrol.
Setelah adanya cyber patrol, kita menemukan beberapa akun yang diduga ada
gambar pornografi, yang ada gambar di situ diduga adalah HR dan F," Argo
menjelaskan.
Hasil patroli siber yang dilakukan tim
penyidik Polda Metro Jaya itu kemudian dilaporkan ke pemimpin. Selanjutnya
pemimpin menginstruksikan agar dilakukan penyelidikan pada kasus penyebaran
konten berbau pornografi itu.
Pihak Rizieq membantah tegas adanya
pembicaraan melalui aplikais chat antara Rizieq dengan Firza, Ketua Yayasan
Solidaritas Sahabat Cendana.
"Setelah aksi 411, Habib (Rizieq)
sudah tidak pernah pegang telepon lagi. Yang pegang itu istri, anak, dan
teman-teman dekat Habib," ujar pengacara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa
Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Kapitra Ampera, saat dihubungi Liputan6.com, pada Senin, 30 Januari 2017.
Dari beberapa potongan gambar
percakapan yang tersebar, diketahui percakapan tersebut dilakukan pada Agustus
2016 atau tiga bulan sebelum aksi damai 411 digelar.
Terlepas dari benar
tidaknya chat itu melibatkan Rizieq dan Firza, polisi telah melakukan
penyelidikan. Polisi bahkan telah mengantongi identitas beberapa pelaku yang
menyebarkan konten pornografi itu. Namun polisi belum bisa membeberkan.
"Sudah terdeteksi. Pelaku lebih dari
satu. Tunggu penyidik bekerja," ucap Argo.
Beberapa tahun lalu,
Nazril Irham atau Ariel Noah dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 UU No 44
Tahun 2008 tentang Pornografi meski tak terlibat secara langsung dalam penyebaran
video mesumnya itu.
Pasal 29 sendiri berbunyi: Setiap orang yang
memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan,
mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau
menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua
belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus
lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar
rupiah).
Source : Liputan6.com

