pasang iklan

Find Us On Facebook

Polri Cegah Gangguan Keamanan di Pelantikan Jokowi – Ma’ruf Amin

Posted by On 9:22 AM

Iklan

Kapolri Jendral Tito Karnavian
Jakarta, SI - Polisi tak mengeluarkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) unjuk rasa jelang dan saat hari pelantikan presiden dan wakil presiden, 20 Oktober nanti. Polisi melakukan ini untuk meminimalisir upaya yang menganggu keamanan.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan Polri tak ingin mengambil resiko dicap sebagai bangsa yang buruk jika dalam hari pelantikan Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) terjadi kekacauan akibat unjuk rasa. Tito menuturkan Indonesia harus dihargai sebagai bangsa yang besar, tertib dan damai.

"Kita kembali pada aturan. Supaya pelanggaran tidak terjadi kan ada dua, melakukan tindakan preventif dan penegakan hukum. Kalau data intelijen sudah memahami akan ada potensi aksi anarkis, masa kita diamkan, masa kita reaktif menindak, nanti salah lagi. Maka kita gunakan diskresi," tegas Tito di lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019)

Tito menerangkan kerumunan massa berisiko ditunggangi pihak-pihak tertentu yang tak ingin unjuk rasa berakhir damai. Oleh sebab itu, Tito mengimbau untuk kelompok-kelompok masyarakat tak melakukan mobilisasi massa.

"Kita ingin mengimbau masyarakat untuk sebaiknya tidak melakukan memobilisasi massa, karena mobilisasi massa memiliki psikologi crowd, crowd mudah sekali berubah menjadi massa yang rusuh dan anarkis," terang Tito.
Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal menyinggung lima aspek yang harus ditaati dalam kegiatan unjuk rasa. Sayangnya, kelima aspek tersebut dilanggar dalam aksi massa yang terjadi beberapa waktu ini.

"Ingat di Pasal 6-nya ada limitatif, warga negara wajib mematuhi Pasal 6 tersebut, bunyinya ada lima aspek yaitu menghormati hak dan kebebasan orang lain, macet saja itu tidak menghormati apalagi mobil-mobil sipil dipukuli dan sebagainya," papar Iqbal pada Rabu (16/10) lalu. (detik.com)

Iklan

Hubungi Kami

Name

Email *

Message *