"Rencananya besok DI (Dahlan Iskan) akan diperiksa penyidik
Kejagung di Kejati Jatim dalam tindak pidana korupsi mobil listrik. Pak DI
diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati
Jatim, Richard Marpaung kepada wartawan, Minggu, 5 Februari 2017.
Dia menjelaskan, surat panggilan pemeriksaan sudah disampaikan
oleh Kejaksaan kepada Dahlan beberapa hari lalu. Namun dia enggan menjelaskan
kasus itu dengan alasan ditangani oleh Kejagung.
"Yang jelas pemeriksaan DI dijadwalkan pukul 09.00 sampai
selesai," ujar Richard.
Dahlan diperiksa di Kejati Jatim, bukan di Kejagung karena
berstatus tahanan kota untuk perkara dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca
Wira Usaha (PWU), BUMD Pemprov Jatim. Perkara tersebut kini masih proses sidang
di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Pendamping hukum Dahlan, Pieter Talaway mengaku belum tahu
informasi jadwal pemeriksaan Dahlan untuk kasus dugaan korupsi mobil listrik.
"Saya belum tahu," ujarnya saat dihubungi wartawan.
Sebelumnya, penasihat hukum Dahlan untuk perkara PWU, Indra
Priangkasa, juga mengaku tidak tahu soal perkara baru kliennya itu. Adapun
penetapan Dahlan sebagai tersangka korupsi mobil listrik terkuak ketika Kejati
Jatim menerima surat pemberitahuan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 16
unit mobil jenis electric microbus dan electric executive bus dari Kejagung
beberapa hari lalu.
Dalam surat itu, Dahlan disebut sebagai tersangka. Sementara
Dahlan menanggapi santai status tersangka yang diberikan kepadanya.
Bahkan, dia menyindir Jaksa Agung HM Prasetyo, yang ingin
mencatatkan namanya di Museum Rekor Indonesia atau MURI, dengan menetapkannya
sebagai tersangka sampai tiga kali.
"Saya kira yang mulia Jaksa Agung mungkin ingin dapat
hadiah Muri karena bisa menjadikan seorang Dahlan Iskan, mantan Menteri BUMN
dan tokoh pers Indonesia menjadi tersangka tiga kali," katanya usai sidang
di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 3 Februari
2017.
Source : VIVA.co.id
