pasang iklan

Find Us On Facebook

Presiden Belum Terima Surat Pemberhentian Patrialis

Posted by On 8:15 AM

Iklan

SI - PRESIDEN Joko Widodo belum menerima surat pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Presiden masih menunggu surat dari MK sebelum mencari penggantinya. "Sampai hari ini belum diterima surat pemberhentian sementara dari hakim konstitusi yang dijadikan tersangka oleh KPK," kata Juru Bicara Presiden, Johan Budi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/1). Johan menuturkan, Presiden tak bisa serta merta mencari pengganti Patrialis tanpa menerima surat pemberhentian dari MK. Prosedur pergantian hakim harus melalui mekanisme yang sudah ditetapkan Pemerintah. "Bukan soal melengserkan, tapi ada prosedur bakunya," ujarnya. Johan enggan menanggapi judicial review yang menjadi perkara kasus Patrialis. Namun, bila ada pihak yang menginginkan revisi, itu menjadi domain DPR dan Pemerintah. "Saya belum ada informasi soal itu tapi kalau ada komponen masyarakat atau pihak-pihak yang ingin meminta atau menginginkan revisi, itu kan di DPR dan Pemerintah," kata mantan jubir KPK ini. KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap kepada hakim MK. Selain Patrialis, ada tiga tersangka lainnya, masing-masing Kamaludin, Basuki Hariman selaku pengusaha importir daging, dan Ng Fenny selaku sekretaris Basuki. Basuki sebagai pengusaha impor daging sapi diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin selaku temannya sebagai perantara. Suap ini diberikan agar MK mengabulkan judicial review UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis diberikan hadiah sebanyak menerima hadiah sebanyak USD 20 ribu dan 200 ribu dolar Singapura. Fulus diberikan bertahap sebanyak tiga kali. KPK juga mengamankan sejumlah dokumen pembukuan dari perusahaan, voucher pembelian mata uang asing dan draft perkara bernomor 129/PUU-XIII/2015. 

 Source : Mediaindonesia.com

Iklan

Hubungi Kami

Name

Email *

Message *