pasang iklan

Find Us On Facebook

Freeport Didesak Lunasi Pajak

Posted by On 2:06 PM

Iklan

SI - GUBERNUR Provinsi Papua Lukas Enembe menyatakan bahwa PT Freeport Indonesia (PTFI) wajib menjalankan keputusan Pengadilan Pajak Indonesia berkaitan pembayaran pajak air permukaan.
Pengadilan Pajak Indonesia pada 17 Januari lalu memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh PT Freeport Indonesia berkaitan pajak air permukaan dan wajib membayar tunggakan pajaknya, baik pokok dan dendanya sebesar kurang lebih Rp3,5 Triliun kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua.
"Kewajiban membayar tunggangan pajak harus segera diselesaikan,” tegas Lukas menanggapi hasil keputusan Pengadilan Pajak Indonesia, sebagaimana tertuang dalam keterangan resmi, Jum'at (27/1).
Lukas menjelaskan bahwa munculnya gugatan pajak oleh PTFI dikarenakan Pemerintah Papua menagih kekurangan pembayaran pajak oleh PT Freeport Indonesia sebagaimana disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di dalam hasil auditnya.
“BPK dalam hasil auditnya mempertanyakan kekurangan pembayaran pajak PTFI terhadap penggunaan air permukaan dari tahun 2011 sampai 2015. Kami sebagai pemerintah daerah kemudian mengirimkan surat ke pada PTFI untuk segera menyelesaikan kekurangan pajak dimaksud. PTFI menolak untuk menyelesaikan kekurangan tersebut dan melakukan gugatan ke Pengadilan Pajak Indonesia. Puji Tuhan gugatan tersebut ditolak," imbunya.
PTFI, kata dia, menggunakan acuan pembayaran pajak penggunaan air permukaan sebesar Rp. 10/m3/detik sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 1990. Sementara pemerintah daerah Papua mengacu pada Perda No 4 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa penggunaan air permukaan dikenai pajak sebesar Rp. 120/m3/detik. Perbedaan inilah yang menjadi tagihan pajak yang belom dibayarkan oleh PT FI.



Source : mediaindonesia.com

Iklan
Next
« Prev Post
Previous
This is the oldest page

Hubungi Kami

Name

Email *

Message *